PEKANBARU - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru menghadiri forum koordinasi yang membahas tentang Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik bersama seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Indonesia, secara daring, Rabu (13/7).
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi SPBE KemenPANRB, Cahyono Tri Birowo, S.T., MTI mengatakan pemerintah pusat telah menyediakan sejak lama aplikasi umum terkait layanan informasi yaitu PPID.
"Dengan adanya sebuah kanal pencarian informasi secara terpadu, maka masyarakat tidak dipusingkan lagi dengan banyaknya kanal permintaan informasi yang ada sehingga terkonsentrasi pada 1 pintu layanan. Kemudian, dengan tata kelola SPBE yang baik, maka tidak akan terjadi tumpang tindih tugas dalam menjalankan SPBE," terangnya.
Dr. Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemkominfo mengatakan PPID sendiri adalah dalam rangka mewujudkan amanat UUD 1945 Pasal 28 (F) dimana setiap orang berhak untuk memperoleh informasi.
"Kita setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan layanan pemberian informasi publik dengan asas cepat, mudah dan dengan biaya ringan," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan layanan PPID yang dapat diakses secara online di ppid.pekanbaru.go.id dan secara offline pada kantor Dinas Komunikasi Informatika Statisk dan Persandian Kota Pekanbaru. (Kominfo10/RD5)