PEKANBARU
- Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru mengantisipasi terjadi ancaman
penyebaran Covid akibat aksi unjuk rasa warga Imigran atau pengungsi
luar negeri di Kota Pekanbaru. Aksi itu sudah berlangsung selama 41
hari.
"Sudah memasuki
hari ke 41 pengungsi luar negeri melakukan unjuk rasa di gedung Graha
Pena. Tuntutan mereka, minta ditransfer ke negara ketiga. Negara ketiga
itu, Australia, Amerika, New Zealand, Kanada, dan Belgia. Sementara
kuota saat ini sangat terbatas," kata Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru
Zulfahmi Adrian, Sabtu (25/12).
Aksi
itu dikhawatirkan menimbulkan ancaman terhadap beberapa aspek. Bang
Zoel, sapaan Kepala Kesbangpol menjelaskan ancaman yang mungkin terjadi
di kegiatan unjuk rasa ini berupa kerumunan. Tentunya ini bisa
mengganggu proses pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian covid-19.
"Kerumunan
ini berlangsung setiap hari. Lebih kurang 50 sampai 100 orang melakukan
aksi, bergantian. Hal ini harus segera kita antisipasi," kata dia.
Ancaman
lain berupa gangguan kepada masyarakat sekitar, serta tempat-tempat
ibadah yang ada di sana sering dijadikan tempat berkumpul. Mereka juga
menggunakan fasilitas yang ada di sana, hingga menyebabkan kondisi
tempat ibadah itu menjadi kotor.
Selain
itu, rumah toko atau ruko yang ada di sekitar juga dijadikan tempat
mereka beristirahat, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Ini juga
berupa potensi ancaman terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19,
yang saat ini dilakukan Pemko Pekanbaru.
Ada
beberapa upaya yang telah dilakukan Satgas Penanganan Pengungsi dari
Luar Negeri (PPLN) Kota Pekanbaru. Satgas ini terdiri dari berbagai
instansi ada TNI-Polri, Kejaksaan, OPD terkait serta IOM dan UNHCR.
Upaya yang dilakukan sudah berdialog dan mediasi berulang kali.
"Satgas
juga sudah berikan surat teguran kepada mereka, bahwa mereka telah
melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia.
Pengungsi ini tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan
perundang-undangan di Indonesia," jelasnya. (Kominfo3/RD1)