Angkutan Mandiri di Pekanbaru Harus Terdaftar Sebagai LPS


Image : Angkutan Mandiri di Pekanbaru Harus Terdaftar Sebagai LPS
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Angkutan sampah mandiri tidak boleh memungut retribusi sampah tanpa izin ke pemukiman masyarakat maupun badan usaha. Mereka harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pengelola angkutan mandiri bisa mengurus izin sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka nantinya bisa mengangkut sampah dari pemukiman warga setelah melakukan pengurusan izin tersebut.

"Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi angkutan mandiri mengangkut sampah di pemukiman warga. Mereka harus terdaftar sebagai LPS atau pemungut sampah resmi yang dibentuk RT/RW bersama lurah dan camat.

"Setelah itu, izin operasionalnya langsung ke DLHK Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Agung mendorong pengelola angkutan sampah mandiri bisa mengurus izin sebagai LPS. Mereka jangan sampai terjerat pidana ketika menangkut sampah di pemukiman tanpa mengurus izin.

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh mengangkut sampah tanpa ada izin sebagai LPS. Ia mengancam bakal melaporkan angkutan mandiri yang tidak terdaftar sebagai LPS.

"Tidak ada lagi angkutan sampah mandiri di lingkungan warga, tapi harus mengurus izin sebagai LPS resmi," ujarnya. (Kominfo7/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/10/2025] Bapenda Pekanbaru Segera Lakukan Penataan Internal [29/10/2025] Wako Pastikan Asupan Gizi Gratis Berjalan, Pekanbaru Menuju Zero Stunting [28/10/2025] Panel PJU Dirusak OTK, Lampu di Sudirman Ujung Padam [28/10/2025] 32 Calon Pasangan Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru [28/10/2025] Pemangkasan TKD di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD [28/10/2025] Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad