PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru berjanji membantu penyelesaian persoalan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT Coca Cola. Namun, Disnaker berharap pihak manajemen Coca Cola bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan adil.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi III DPRD Pekanbaru, Rabu (9/2) di ruang Komisi III. Hearing diikuti Kepala Disnaker, karyawan yang terkena PHK dan perwakilan manajemen PT Coca Cola.
"Kita berjanji akan membantu karyawan dalam proses yang sedang berjalan agar kedua belah pihak tidak dirugikan dalam hal ini," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Drs Pria Budi.
Di lain kesempatan, korban PHK, Ismardi mengaku hak-haknya diabaikan akibat PHK dari PT Coca Cola. PHK berawal ketika perusahaan menuduh timnya menjual sparepart bekas. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan hal itu.
"Karena terus dituduh akhirnya saya kena PHK sepihak. Sampai sekarang tidak ada bukti saya menjual barang bekas tersebut. Saya minta Disnaker dan DPRD bisa membantu menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.(PDE)
Disnaker Bantu Karyawan Coca Cola
- Pekanbaru.go.id