Disnaker Pantau Gaji di Bawah UMK


Image : Disnaker Pantau Gaji di Bawah UMK
- Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru akan memantau realisasi gaji karyawan di beberapa perusahaan yang ada di Pekanbaru. Jika ditemukan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru, maka perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja akan ditindak tegas.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Drs Pria Budi, Kamis (20/1). Disampaikan Budi, UMK Pekanbaru tahun 2011 adalah sebesar Rp1.135.000. Penindakan itu akan dilakukan berdasarkan laporan karyawan maupun hasil pemantauan pihak Disnaker. Karena itu, diharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru untuk mematuhi aturan dan komitmen yang telah disepakati bersama sebelum akhir tahun 2010 lalu mengenai UMK 2011.

"Kita harapkan gaji pertama karyawan di tahun 2011 ini tidak di bawah UMK. Kalau memang ada, tentu kita akan tindak sesuai dengan ketentuan," sebut Budi.

Ditambahkan Budi, bentuk tindakan itu bisa seperti peringatan bahkan melaporkan kepada pengadilan. "Kalau tidak ada masalah keuangan tapi karyawan masih digaji di bawah UMK, jelas ada yang tidak beres di tubuh perusahaan. Persoalan ini bisa sampai ke pengadilan untuk menyelesaikannya," ujar mantan Kadishub Kominfo Kota Pekanbaru in. (PDE)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[29/10/2025] Bapenda Pekanbaru Segera Lakukan Penataan Internal [29/10/2025] Wako Pastikan Asupan Gizi Gratis Berjalan, Pekanbaru Menuju Zero Stunting [28/10/2025] Panel PJU Dirusak OTK, Lampu di Sudirman Ujung Padam [28/10/2025] 32 Calon Pasangan Sudah Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru [28/10/2025] Pemangkasan TKD di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD [28/10/2025] Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan di Atas Drainase Arifin Ahmad