PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru akan memantau realisasi gaji karyawan di beberapa perusahaan yang ada di Pekanbaru. Jika ditemukan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru, maka perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja akan ditindak tegas.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Drs Pria Budi, Kamis (20/1). Disampaikan Budi, UMK Pekanbaru tahun 2011 adalah sebesar Rp1.135.000. Penindakan itu akan dilakukan berdasarkan laporan karyawan maupun hasil pemantauan pihak Disnaker. Karena itu, diharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru untuk mematuhi aturan dan komitmen yang telah disepakati bersama sebelum akhir tahun 2010 lalu mengenai UMK 2011.
"Kita harapkan gaji pertama karyawan di tahun 2011 ini tidak di bawah UMK. Kalau memang ada, tentu kita akan tindak sesuai dengan ketentuan," sebut Budi.
Ditambahkan Budi, bentuk tindakan itu bisa seperti peringatan bahkan melaporkan kepada pengadilan. "Kalau tidak ada masalah keuangan tapi karyawan masih digaji di bawah UMK, jelas ada yang tidak beres di tubuh perusahaan. Persoalan ini bisa sampai ke pengadilan untuk menyelesaikannya," ujar mantan Kadishub Kominfo Kota Pekanbaru in. (PDE)
Disnaker Pantau Gaji di Bawah UMK
- Pekanbaru.go.id