Jabatan RT/RW Tugas Mulia


Image : Jabatan RT/RW Tugas Mulia
- Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Tugas seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam membantu pemerintah merupakan tugas yang mulia. Karena itu, sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, peran dan fungsi RT/RW harus lebih ditingkatkan.

"Walau mereka hanya mengurus puluhan kepala keluarga, namun keberadaan lembaga RT/RW ini memiliki legalitas kuat di mata hukum. Karena, RT/RW merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah mufakat seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah," kata Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM Kamis (13/1).

Menurut Walikota, Ketua RT/RW harus tahu tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di antara tugas dan fungsi RT/RW itu yakni, melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.

Ketua RT/RW juga harus bisa membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, serta menjadi motor penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

"Ketua RT/RW hendaknya bisa memberikan kritikan terhadap pelaksanaan pembangunan pemerintahan di wilayahnya dengan maksud sebagai masukkan terhadap pemko agar tidak melenceng dalam menjalankan tugasnya," sebut Herman. (PDE)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[10/04/2026] WFH Setiap Jumat Berlaku, Wako Agung Pastikan Kinerja ASN Tetap Diawasi Ketat [09/04/2026] Reboan dengan Kemendagri, Walikota Agung Sampaikan Sejumlah Usulan [09/04/2026] Dua Unit Bus Listrik Bakal Jalani Uji Coba Koridor Bus TMP [09/04/2026] Pekanbaru Benahi Sistem Trasnportasi Umum, Dari Bus Listrik Hingga Soal Ketepatan Waktu [09/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional [09/04/2026] Wako Pekanbaru Serahkan Bantuan Sepeda Motor ke Warga Disabilitas