PEKANBARU - Tugas seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) dalam membantu pemerintah merupakan tugas yang mulia. Karena itu, sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, peran dan fungsi RT/RW harus lebih ditingkatkan.
"Walau mereka hanya mengurus puluhan kepala keluarga, namun keberadaan lembaga RT/RW ini memiliki legalitas kuat di mata hukum. Karena, RT/RW merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah mufakat seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah," kata Walikota Pekanbaru, Drs H Herman Abdullah MM Kamis (13/1).
Menurut Walikota, Ketua RT/RW harus tahu tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di antara tugas dan fungsi RT/RW itu yakni, melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
Ketua RT/RW juga harus bisa membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, serta menjadi motor penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
"Ketua RT/RW hendaknya bisa memberikan kritikan terhadap pelaksanaan pembangunan pemerintahan di wilayahnya dengan maksud sebagai masukkan terhadap pemko agar tidak melenceng dalam menjalankan tugasnya," sebut Herman. (PDE)
Jabatan RT/RW Tugas Mulia
- Pekanbaru.go.id