PEKANBARU -
Pemerintah pusat telah menyatakan bahwa Pekanbaru menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sejak 23
November hingga 6 Desember 2021. Saat awal PPKM level 1 ini, ada
sembilan kecamatan yang berstatus zona hijau (zona tak terdampak
Covid-19).
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas
Kesehatan Kota Pekanbaru Muhammad Irwan dalam rapat evaluasi PPKM di
ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) mengatakan, ada sembilan
kecamatan sudah berstatus zona hijau. Sembilan kecamatan itu antara
lain, Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Rumbai Barat, Rumbai
Timur, Sail, Senapelan, dan Tenayan Raya.
"Kecamatan berstatus
zona kuning ada enam yakni Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki,
Rumbai, Sukajadi, dan Tuah Madani," ujarnya, Selasa (23/11).
Sementara itu, penyebaran Covid-19 juga telah dipetakan di 83 kelurahan. Kelurahan berstatus zona merah dan oranye sudah nihil.
"Zona kuning ada lima kelurahan. Zona hijau sebanyak 78 kelurahan," ungkap Irwan. (Kominfo1/RD1)
9 Kecamatan Berstatus Zona Hijau saat PPKM Level 1
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Muhammad Irwan Mengikuti rapat evaluasi PPKM di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) - Pekanbaru.go.id