PEKANBARU - 70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal.
Plt
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru,
Marzuki menyebut, 40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang
dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS
liar.
"Dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo," ungkap Marzuki Kamis (22/7).
Lebih
jauh disampaikan Marzuki, 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk
di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT. Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan
PT.Samhana Indah (SHI).
Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.
Sementara
25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk
diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra
kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.
Diketahui,
untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT. GTJ. Dengan masa
kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah
armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump
truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200
orang. Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah
Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan
Kecamatan Marpoyan Damai.
Untuk
pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT. SHI. Masa kontrak
terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021. Dengan jumlah armada,
becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar
2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang.
Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di
Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota,
Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.
Sementara
untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang
Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump
truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan
Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.(Kominfo5/RD2)