PEKANBARU
- Selain anggaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam
meningkatkan kesejahteraan petani, di tahun ini 7 Kelompok Tani juga
akan menerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus
(DAK). Masing-masing Kelompok Tani mendapatkan bantuan lebih kurang
sebesar Rp 40 juta.
Dikatakan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru, Alek
Kurniawan kepada media, Kelompok Tani yang mendapat bantuan adalah
Kelompok Tani yang terdaftar di aplikasi Simluhtan Kementerian
Pertanian.
"Alhamdulillah
tahun ini kita mendapatkan bantuan melalui dana DAK. Di tahun 2021 ini
kita mendapatkan 7 kelompok. 1 kelompok itu mendapatkan anggaran sekitar
Rp40 sampai Rp50 juta," terang Alek Kurniawan.
"Kelompok
tani yang mendapatkan bantuan itu yang terdaftar di aplikasi Simluhtan.
Simluhtan itu merupakan aplikasi dari Kementerian Pertanian," jelasnya.
Diungkapkan
Alek Kurniawan, masih banyak Kelompok Tani di Kota Pekanbaru yang belum
mendaftar melalui aplikasi Simluhtan. Berdasarkan data Disketapang,
lebih kurang 70 Kelompok Tani belum mendaftar.
"Kelompok
Tani yang terdaftar di Simluhtan itu sekitar 326 kelompok. Di Pekanbaru
ini kalau data kita ada sekitar 396, berarti ada sekitar 70 Kelompok
Tani lagi belum secara lengkap mereka mendaftar diri melaui aplikasi.
Tapi yang jelas mereka sudah merupakan Kelompok Tani dan beraktifitas
melakukan kegiatan pertanian di Kota Pekanbaru," jelas Alek
Kurniawan.(Kominfo5/RD2)