BPT Ajak Pengusaha Internet Urus SITU


Image : BPT Ajak Pengusaha Internet Urus SITU
- Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru mengimbau kepada pengusaha internet di daerah Kota Pekanbaru setempat agar mengurus izin tempat usaha (SITU).


‘’Sebelumnya BPPT sudah cek beberapa usaha internet di wilayah Kota Pekanbaru, masih banyak lagi yang belum terdata, saya menegaskan dan mengimbau bagi pemilik usaha warnet yang belum mengurus supaya mengurus izinnya,’’ kata Kepala BPPT Kota Pekanbaru, Edi Satria kepada Riau Pos, Senin (26/4).

Menurutnya berdasarkan Perda No.18/2004 Pasal 2, dengan tegas dinyatakan setiap pengusaha diharuskan memiliki izin tempat usaha.

‘’Berdasarkan perda itu para pengusahan warnet dapat mengurus SITU, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),’’ paparnya.

Sebelumnya, Pemko Kota Pekanbaru mencatat baru 50 warnet yang mengantongi surat izin tempat usaha (SITU) dari ribuan usaha warnet yang ada di Kota Pekanbaru.

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2025] Wako Imbau Anak Sekolah Pakai Masker, Bergejala ISPA Diizinkan Belajar dari Rumah [24/07/2025] Percantik Wajah Pekanbaru, Wako Tata Kembali Seluruh Taman Median Jalan [24/07/2025] Walikota Agung Dorong BPR Madani jadi Bank Syariah [24/07/2025] Atasi Kredit Bermasalah, PT BPR Pekanbaru Jajaki Kerjasama dengan Kejari [24/07/2025] Wako Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan Cegah Dampak Asap Karhutla [24/07/2025] Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Kebijakan terkait Kabut Asap, Harus Berdasarkan Data Kualitas Udara