PEKANBARU - Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru mengimbau kepada pengusaha internet di daerah Kota Pekanbaru setempat agar mengurus izin tempat usaha (SITU).
‘’Sebelumnya BPPT sudah cek beberapa usaha internet di wilayah Kota Pekanbaru, masih banyak lagi yang belum terdata, saya menegaskan dan mengimbau bagi pemilik usaha warnet yang belum mengurus supaya mengurus izinnya,’’ kata Kepala BPPT Kota Pekanbaru, Edi Satria kepada Riau Pos, Senin (26/4).
Menurutnya berdasarkan Perda No.18/2004 Pasal 2, dengan tegas dinyatakan setiap pengusaha diharuskan memiliki izin tempat usaha.
‘’Berdasarkan perda itu para pengusahan warnet dapat mengurus SITU, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),’’ paparnya.
Sebelumnya, Pemko Kota Pekanbaru mencatat baru 50 warnet yang mengantongi surat izin tempat usaha (SITU) dari ribuan usaha warnet yang ada di Kota Pekanbaru.
BPT Ajak Pengusaha Internet Urus SITU
- Pekanbaru.go.id