PEKANBARU - Hingga kini, Pemko Pekanbaru masih menunggu kejelasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait ganti rugi lahan di Kawasan Industri Tenayan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x100 Megawatt.
Demikian disampaikan Walikota (Wako) Pekanbaru, Herman Abdullah, akhir pekan lalu di kantornya. "Ya, untuk masalah ganti rugi terhadap lahan yang menjadi kawasan pembangunan proyek PLTU 2x100 MW di KIT, kita masih dalam tahapan menunggu kejelasan dari pihak PLN," ujarnya.
Sementara soal penggunaan lahan KIT tersebut, kata Herman, pihaknya sudah mendapat informasi dari pihak PLN. Sebab mereka telah menyampaikan konsep proyek PLTU 2x100 MW, yang akan mereka bangun nantinya kepada Pemko Pekanbaru.
Sayangnya, kata Herman, konsep tersebut masih terfokus pada pembangunan PLTU. Sedangkan untuk ganti rugi lahan, keberadaannya belum diketahui. "Dengan demikian, kita masih menunggu kejelasan dari PLN, terkait ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dikawasan pembangunan proyek itu,” imbuhnya lagi.
Apalagi, terang Herman, dalam konsep yang dibuat PLN tersebut, PLN menyebutkan akan mengadakan ganti rugi atas lahan yang akan digunakan nantinya. ”Khusus soal lahan, sepertinya Sekretaris Daerah Kota Pekanbarulah yang paling mengerti. Jadi, untuk informasi lebih lanjut, tanya sama Pak Sekko,” urainya.
Seperti yang telah disebutkan oleh Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Pemko Pekanbaru, El Syabrina, dari beberapa tempat yang telah diusulkan PLN, Pemko Pekanbaru hanya memberikan izin pembangunan di wilayah yang berdekatan dengan Jalan Gadjahmada, Tenayan Raya.
Sedangkan mengenai luas lahan yang akan digunakan, Wako mengatakan, kemungkinan besar PLN akan mendapatkan lahan sekitar 60 hektar. ”Tapi ini masih bisa kita kurangkan lagi. Tapi yang jelas lebih besar dari 40 hektar,” ungkapnya.
Lahan untuk PLTU di KIT, Pemko Tunggu Kejelasan PLN
- Pekanbaru.go.id