PEKANBARU— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Pekanbaru mengaku siap menindaklanjuti kasus dugaan Pungli yang dilakukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP Pekanbaru.
Dalam menjatuhkan sanksi, BKP SDM tetap mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika nanti terbukti melakukan Pungli maka dua ASN ini akan dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.
"Nanti kami pelajari dulu seperti apa kasusnya. Kemudian kami cek lagi bukti-buktinya," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan BKP SDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Senin (26/2).
Namun sebelum menjatuhkan sanksi terhadap kedua ASN ini, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu ke Plt Wali Kota Pekanbaru.
"Kita tunggu arahan, pimpinan dulu. Yang jelas ini kita pelajari dulu kasusnya. Tapi kalau kasusnya pungli itu kan sudah pidana, saksinya bisa berupa pemecatan," sebut Adha.
Seperti diketahui, Jumat (23/2) lalu empat personil Satpol PP Pekanbaru dijatuhi saksi berat. Bahkan dua dari empat anggota Satpol PP tersebut langsung dipecat. Dua anggota Satpol PP yang dipecat tersebut berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Masing-masing berinisial JE dan HH. Sedangkan dua lagi, berinisial JU dan MU berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS sehingga proses pemecatanya harus dilakukan oleh BKP SDM.
Ke empat personil Satpol PP Pekanbaru tersebut dijatuhi hukuman berat karena diduga melakukan pungutan liar. Keempatnya dilaporkan oleh warga, karena meminta pungutan. Pihaknya terpaksa menjatuhkan sanksi berat ini karena berdasarkan hasil penyelidikannya, ke empat oknum ini ternyata sudah berulang kali meminta pungutan kepada pelaku usaha.
"Dulu pernah juga, sudah diberikan peringatan, jangan diulang kembali. Tapi tetap saja itu dilakukan, karena saya langsung melihat dan membuktikanya, ya langsung saya pecat saja, tidak perlu menunggu lama. Karena sudah berulang-ulang kali melakukan pungutan liar itu," tegas Agus Pramono, Kasatpol PP Pekanbaru. (Kominfo6/Rd2).