PEKANBARU-Berkaca dari tempat hiburan karaoke yang terbakar di Manado hingga menewaskan puluhan pengunjung, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-Damkar) Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan yang tidak memiliki jalur evakuasi dan tidak memiliki racun api.
Kepala Badan Damkar Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat dikonfirmasi meminta kepada masyarakat yang melihat dan menemukan adanya gedung yang tidak memiliki jalur evakuasi dan racun api untuk melaporkan ke kantor Damkar, Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi.
“Jika ada gedung yang digunakan untuk tempat keramaian tapi tak miliki jalur evakuasi dan racun api, kita akan berikan sanksi berupa penutupan. Jadi kalau ada tempat karaoke di Pekanbaru yang tak miliki dua syarat tadi, kita tutup,” kata Gurning.
Dikatakan Gurning, pada prinsipnya gedung yang diperuntukan untuk orang ramai wajib memiliki racun api. “Sekarang saja di Pemerintahan sudah menyediakan racun api untuk mencegah meluasnya kebakaran. Inikan menjadi salah satu langkah prefentif juga,” ujarnya.
Saat disinggung apakah pihaknya sudah melakukan penyusuran kepada tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki racun api dan jalur evakuasi, Gurning dengan tegas menyebutkan akan segera menurunkan anggotanya.
“Saya akan turunkan anggota untuk memantau dan memonitor apakah tempat hiburan itu memiliki racun api atau tidak. Ini yang harus kita antisipasilah,” tegasnya. (Humas Pemko)