PEKANBARU--Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2015 Pemko Pekanbaru, hingga kini belum juga bisa digunakan. Pasalnya belum disetujui oleh Plt Gubernur Riau, hingga kini. Sementara pengesahan APBD-Perubahan ini sudah dilakukan DPRD pada tanggal 29 September 2015 lalu.
"Hingga kini penggunaan anggaran tersebut belum juga bisa dilakukan, Pasalnya Pemko Pekanbaru masih menunggu verifikasi oleh Gubernur Riau," ungkap, Sekda Pekanbaru, Syukri Harto, Senin (26/10).
Menurut Syukri, berkas APBD P 2015 kota Pekanbaru sudah berada di meja Plf Gubernur Riau. "Kami harapkan secepatnya ditanda tangani oleh beliau," ujarnya.
Sebab sesuai aturan perundang-undangan, ada batas waktu yang diberikan untuk persertujuan.
"Berdasarkan undang-undang, lewat 15 hari kerja kita sudah bisa menggunakan dana tersebut," tegasnya.
Namun demikian Syukri hal ini adalah pilihan terakhir."Jangan sampai lewat sehari atau beberapa hari, sehingga membuat hubungan dengan pemerintah provinsi menjadi kurang baik," ungkap Syukriharto.
Berbicara sisa batas waktu, ia menambahkan hingga hari ini masih sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, jadi tidak akan ada pengaruhnya pada kinerja dan percepatan pembangunan Pemko Pekanbaru.
Tetap ia berharap ini tidak akan berlama-lama lagi. "Maka dari itu, sembari menunggu hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah provinsi, kami akan menyiapkan semua administrasi-administrasi yang diperlukan. Dengan begitu ketika hasil verifikasi sudah diserahkan ke Pemko Pekanbaru dananya dapat langsung digunakan,"pungkasnya (humas pemko)
APBD-P Pekanbaru Menunggu Persetujuan Plt Gubri
H Syukri Harto - Pekanbaru.go.id