PEKANBARU - Petugas gabungan yang terdiri Satpol PP Kota
Pekanbaru, Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD), Rabu (27/1) sekitar pukul 09.30 WIB kembali
menggelar razia penegakan Perwako 130 Tahun 2020, tentang Perubahan
Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Razia
yang dipusatkan di Pasar Sail Jalan Hangtuah sekitar pukul 09.30 WIB,
petugas gabungan jaring 31 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan
sasaran masyarakat yang tak mengenakan masker.
Data ini disampaikan Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops Yendri Doni, Rabu siang.
"Pukul
09 30 WIB telah dilaksanakan hunting penerapan atau penegakan Perwako
130 di Pasar Sail, Jalan Hangtuah. Hasilnya, kita menjaring sebanyak 31
pelanggar," ungkap Yendri Doni.
Dirincikannya,
dari 31 pelanggar Prokes, tiga orang dijatuhi sanksi kerja sosial
membersihkan sampah. Tiga orang diminta membuat surat pernyataan agar
mematuhi protokol kesehatan. Sanksi denda nihil, dan teguran lisan
sebanyak 25 orang pelanggar. (Kominfo5/RD2)