Jamil: RM Hanya Boleh Buka Diatas Jam 4 Sore


Image : Jamil: RM Hanya Boleh Buka Diatas Jam 4 Sore
Jamil - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Draf surat edaran Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang diperbolehkannya jam operasional rumah makan dan restoran selama bulan ramadhan sampai saat ini masih disusun. Namun, dalam salah satu usulan tersebut adalah rumah makan hanya diperbolehkan buka setelah Pukul 16.00 WIB.

Hal demikian disampaikan Sekretaris Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, M Jamil, Rabu (10/6) kemarin. "Dalam pekan ini akan digelar rapat antara Pemerintah kota, tokoh agama, masyarakat dan perwakilan pedagang untuk membahas aturan tersebut," kata Jamil.

Selain itu, disebutkan mantan Kabag Umum Pemko Pekanbaru, selain sedang menyusun rumusan surat edaran tersebut, saat ini juga sedang dibentuk tim pengawasan untuk penegakan aturan itu. "Kita juga sedang membentuk timnya sekarang," singkatnya sambil mengatakan tim itu terdiri dari gabungan TNI, Kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol.

Saat disinggung apakah surat edaran tersebut nantinya dipaparkan kepada pengusaha rumah makan dan restoran?  Jamil menyebutkan bahwa aturan ini terlebih dahulu akan disosialisasikan dengan intensif melalui penyebaran selebaran. Pada edaran itu tidak keseluruhan rumah makan atau restoran yang dibatasi jam operasionalnya.

Rumah makan dan restoran bisa mengajukan untuk tetap beroperasi selayaknya hari biasanya, namun harus melalui pengajuan izin pada BPTPM. "Sebelum izin dikeluarkan, pengusaha diminta untuk memasang spanduk yang menegaskan bahwa rumah makan dan restoran khusus non muslim," tutupnya. (Humas Pemko)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[10/04/2026] WFH Setiap Jumat Berlaku, Wako Agung Pastikan Kinerja ASN Tetap Diawasi Ketat [09/04/2026] Reboan dengan Kemendagri, Walikota Agung Sampaikan Sejumlah Usulan [09/04/2026] Dua Unit Bus Listrik Bakal Jalani Uji Coba Koridor Bus TMP [09/04/2026] Pekanbaru Benahi Sistem Trasnportasi Umum, Dari Bus Listrik Hingga Soal Ketepatan Waktu [09/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional [09/04/2026] Wako Pekanbaru Serahkan Bantuan Sepeda Motor ke Warga Disabilitas