PEKANBARU - Dua jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Pekanbaru dipastikan tetap diisi pejabat lama tanpa proses seleksi. Pasalnya, tidak satu pun peserta assessment (seleksi) yang memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (27/4/2015). Menurutnya, dari 31 jabatan diseleksikan, dua di antaranya terpaksa dibatalkan karena pejabat yang mengikuti seleksi pada posisi tersebut tidak lulus psikotes.
"Sehingga jabatan dua poisis tersebut tetap akan diisi oleh pejabat lama," katanya.
Sayangnya Rozie enggan menyebutkan nama dua SKPD tersebut. Hanya saja dia mengatakan nilai hasil seleksi peserta yang mengincar jabatan itu tidak sampai 70 poin. Ditanya mengenai akan adanya kemungkinan seleksi ulang untuk dua jabatan yang gagal terisi, Rozie mengaku belum mengetahui, sebab itu merupakan keputusan walikota. "Sejauh ini belum ada instruksi bapak walikota untuk membuka seleksi ulang," tutupnya. (Humas Pemko)