PEKANBARU- Retribusi Pajak Penghasilan 10 persen yang di tetapkan terhadap rumah makan dan restoran di Pekanbaru merupakan ketentuan yang dia tur dalam Perda. Tidak ada alasan bagi pengusaha rumah makan dan restoran di Pekanbaru untuk tidak mematuhinya. Pemko pun tidak sepakat klau Perda No. 6/2006 tentang retribusi pajak penghasilan 10 persen rumah makan dan restoran di revisi.
Demikian diungkapkan walikota Pekanbaru Drs. H Herman Abdullah kepada wartawan, Selasa (24/3), menanggapi keberatan pengusaha rumah makan dan restoran tentang retribusi tersebut.
Lebih lanjut Herman menegaskan, tidak ada alasan sebetulnya bagi pengusaha rumah makan dan restoran itu merasa keberatan menerapkan retribusi pajak 10 persen dari penghasilan itu. Karena, pada intinya pengusaha itu hanya memasukkan 10 persen dari harga makan itu kedalam tagihan pelanggan. " Kan tidak uang mereka sebetulnya yang di setor kan ke Daerah, tapi uang pelanggannya, kenapa harus merasa keberatan, " tegas Herman.
Lagipula kata Herman, tidak ada lagi daerah yang tidak menerapkan hal itu. Karena memang telah diatur dalam Perda, ketentuan itu juga telah di tegaskan dalam UU No. 18/1997 dan perubahannya UU No. 34/2000. Terkait tindakan Pemko Pekanbaru dalam menjalankan Perda itu, kata Herman itu sudah sebuah kewajiban bagi Pemko Pekanbaru. " Aturan yang telah ditetapkan dalam Perda atau UU kewajiban Pemko menjalankannya, dan kewajiban masyarakat pula untuk mentaatinya," ucap Herman.
Ditanyakan soal kemungkinan akan di revisinya Perda No. 6/2006 tentang Retribusi pajak penghasilan 10 persen rumah makan dan restoran itu, Herman mengaku tidak setuju. Namun katanya hal itu semuanya tergantung kepada DPRD. "Itu kewenangan Dewan, namun kita ingatkan Dewan agar menyikapi hal dengan arif dan pertimbangan segala sesuatunya," ujar Herman.
Soal tindakan Dispenda menjalankan Perda N0. 6/2006 itu, Herman mengaku mendukung. Hanya saja katanya, tindakan yang dilakukan harus sesuai prosedur dan ketentuannya.
Soal Perda Pajak Penghasilan 10 persen RM dan Restoran, Wako Tak Setuju di Revisi
- Pekanbaru.go.id