PEKANBARU-Kendati telah melakukan sosialisasi maksimal, tingkat kesadaran pemilik usaha rumah makan dan restoran di kota Pekanbaru untuk membayar pajak 10 persen dari penghasilan masih saja sangat rendah. Buktinya, dari 800 rumah makan dan restoran
berdasarkan data tahun 2006, baru sekitar 25 persen yang taat pajak.
Hal itu diungkapkan kepala Dinas pendapatan daerah (Dispenda) kota Pekanbaru, H. Sofyan, kepada wartawan, saat ditemui di ruanganya, jumat (13/3) kemarin.
Tidak hanya itu, Sofyan juga mengungkapkan kalau pihaknya sudah merasa kewalahan
mensosialisasikan paak rumah makan dan restoran itu kepada pemilik rumah makan dikota Pekanbaru.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, untuk sosialisasi, dispenda akan memasuki tahap memberikan peringatan kepada pengusaha rumah makan dan restoran yang membandel. "Setelah, mengirimkan surat peringatan tersebut, jika masih tidak diindahkan Dispenda akan menyerahkan penanganannya kepada tim yustisi dibawah Satpol PP,"ungkap Sofyan.
Dijelaskan Sofyan, untuk minggu besok, Dispenda akan mengirimkan surat peringatan dan teguran kepada 20 pengusaha rumah makan dan restoran. "Kalau dalam batas waktu tengang yang diberikan dalam surat teguran tidak diindahkan pengusaha, tim yustisi akan bertindak, tindakan yang akan dilakukan tim yustisi itu biasanya penyitaan dan penutupan," ucap Sofyan.
Seperti yang diberitakan sebelumya, sosialisasi Perda No 6/2006 tentang pajak penghasilan rumah makan dan restoran itu dilakukan Dispenda sebagai langkah dan upaya untuk pencapaian beban target PAD sektor pajak penghasilan rumah makan dan restoran tahun 2009 ini yang berjumlah Rp 10 miliar.
Dispenda mengaku optimis target penerimaan PAD sektor paak rumah makan dan restoran itu akan terealisasi bahkan melampaui, jika semua pengusaha rumah makan dan restoran di kota Pekanbaru ini taat akan aturan yang telah ditetapkan melalui Perda tersebut.
Kesadaran Pajak Pengusaha Rumah Makan Di Pekanbaru Rendah.
- Pekanbaru.go.id