Kost 70 Pintu Dieksekusi


Image : Kost 70 Pintu Dieksekusi
Proses Eksekusi bangunan yang menyalahi GSB di jalan puyuh kecamatan sukajadi - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya bangunan 70 pintu yang berada di jalan Puyuh, Sukajadi, dieksekusi, Rabu (20/8/2014) oleh tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Distarubang, Dinas PU, dan juga Kepolisian. Kepala Badan (Kaban) Satpol PP mengatakan jika eksekusi ini dilakukan karena bangunan yang dimaksud telah menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Memang sempat tertunda karena ada beberapa hal, tapi hari ini kita sudah melakukan eksekusi," ujarnya, Rabu (20/8/2014).

Pantauan di lapangan, alat berat berjenis escavator diturunkan untuk merobohkan bangunan cost 70 pintu tersebut. Selain itu, pengelola mengklaim mendapat surat dispensasi yang ditandatangai Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang), Firduas CE jika bangunan yang dibongkar hanya 6 meter dari GSB yang menyalahi 8 meter. (Humas Pemko)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[12/09/2026] Bapenda dan BPN Pekanbaru Integrasikan Layanan Pertanahan, Permudah Pengurusan BPHTB [11/09/2026] Dekatkan Pelayanan ke Warga, Pemko Pekanbaru Dapat Dukungan Ombudsman RI Bentuk MPP Mini [11/09/2026] Bakar Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Tuanku Tambusai, BPBD Pekanbaru Gerak Cepat Kendalikan Api [11/09/2026] Camat Bukit Raya Apresiasi Program Social Action Asuransi Astra Pekanbaru, KWT Berkah Kandis 09 Terima Bantuan [11/09/2026] Wawako Apresiasi Gelar Budaya Melayu Islam DMDI Pekanbaru [11/09/2026] 3.028 Warga Pekanbaru Terserang ISPA, Diskes Minta Waspadai Kabut Asap