ekanbaru, 10/12 (Antara) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT
memerintahkan aparat Satpol PP setempat untuk membongkar timbunan
pada anak Sungai Air Hitam di Kecamatan Payung Sekaki yang
dilakukan oleh oknum untuk kepentingan usaha sehingga menyebabkan
banjir.
"Tindakan oknum tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah
(Perda) No. 10 tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur
Resapan," kata Firdaus MT di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia tindakan tersebut sudah menyalahi aturan hukum, maka
perlu dilakukan upaya paksa untuk membongkar.
Pernyataan tersebut terkait oknum menutup anak Sungai Air Hitam
yang merupakan untuk kepentingan usaha sepanjang 2,5 meter
sehingga menghambat aliran air hingga ke Sungai Siak.
Anak sungai itu mengecil hanya tersisa satu meter maka kelancaran
air menjadi terganggu dan kawasan perumahan menjadi banjir.
Banjir yang melanda Kota Pekanbaru sejak sepekan terakhir ini
merendam ribuan rumah penduduk pada empat kecamatan yakni Payung
Sekaki, Rumbai Pesisir, Senapelan dan Rumbai.
Penyebab banjir akibat curah hujan tinggi berdampak terhadap air
Sungai Siak meluber dan merendam kawasan sekitar yang lokasinya
rendah.
Selain itu, kawasan terparah yakni di perumahan Mutiara Witayu,
Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, ketinggian air mencapai
1,4 meter.
Pihak Pemkot Pekanbaru membuatkan posko kesehatan dan dapur umum
di beberapa lokasi termasuk di perumahan Witayu dan di jalan
Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Menurut Firdaus, pihaknya sengaja memerintahkan Satpol PP untuk
membongkar anak Sungai Air Hitam yang ditimbun dan meminta agar
pemilik bertanggungjawab serta aliran air menjadi lancar.
"Setiap pihak yang menyalahi aturan, tentu ada sanksi hukum,"
kata Wali Kota Pekanbaru itu usai peninjauan ke lokasi banjir di
perumahan Mutiara Witayu.
WALI KOTA: BONGKAR TIMBUNAN ANAK SUNGAI PEKANBARU
- Pekanbaru.go.id