PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menunjukkan sikap tegasnya dengan menutup gerai Indomaret dan Alfamart yang menyalahi aturan.
Alfamart yang ditertibkan berada di Jalan Karya mandiri, kelurahan Maharatu, kecamatan Marpoyan Damai. Sementara Indomaret berada di Jalan Buluh Cina belakang Kampus UIN Panam, Pekanbaru.
Keduanya sama-sama berada di kawasan pemukiman, sementara menurut kesepakatan awalnya pihak Indomaret dan Alfamart hanya boleh membuka gerai pada jalan protokol. Jika pun harus mendirikan gerai di kawasan pemukiman mesti ada surat persetujuan dari warga sekitar.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS BPT Pekanbaru, Ahmad Junaidi yang ikut dalam penertiban bersama tim Yustisi menegaskan, penutupan dilakukan karena kedua gerai tersebut tidak memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Alfamart dan Indomaret ini berdiri tanpa izin. Selain keberadaannya jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal karena tidak dibenarkan berada di kawasan perumahan," tegas Ahmad.
Khusus gerai Alfamart, ditekankan Ahmad selain tidak memiliki izin juga berdiri di lokasi yang tidak dibenarkan. Sementara, Indomaret yang di Jalan Buluh Cina , mengaku sedang mengurus izin dan sudah memiliki surat persetujuan dari masyarakat,RW, Lurah dan Camat.
"Untuk Indomaret gerainya ditutup sementara sampai izinnya keluar, namun Alfamart ditutup permanen," tambah Ahmad lagi.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sudah menegaskan jika Pemerintah Kota Pekanbaru menerima dengan tangan terbuka masukanya investasi dari Indomaret dan Alfamart. Namun demikian mereka harus ikut aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita dukung mereka berinvestasi tapi tidak bisa sembarangan juga. Izin prinsip yang saya berikan tidak cukup menjadi dasar bagi mereka langsung beroperasi karena harus diikuti izin usaha dari BPT," tegasnya.(PDE)