2019, Uang Pecahan Tahun 1998-1999 Tak Berlaku


Image : 2019, Uang Pecahan Tahun 1998-1999 Tak Berlaku
- Pekanbaru.go.id

PEKANBARU-- Terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pencabutan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Riau, Siti Astiyah Senin (25/6). Ia mengatakan pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

"Setelah memberikan waktu penukaran selama 10 tahun (2008-2018), masyarakat diberikan kesempatan menukarkan uang emisi lama di BI paling lambat 30 Desember 2018. Hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang yg telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut hilang sejak 31 Des 2018," ujar Siti. 

Menurutnya, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. "Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang," terangnya. 

Sementara itu, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang mengatakan dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Adapun batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut.

"Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018," pungkasnya. (Kominfo3/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[16/09/2026] Lurah Kota Baru Dukung Sensus Ekonomi 2026, Warga Diminta Beri Data yang Benar [16/09/2026] Puluhan Panel PJU Dicuri OTK, Dishub Pekanbaru Turunkan Tim Pengawasan [15/09/2026] Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ [15/09/2026] Jarak Pandang di Pekanbaru Kurang 1 Kilometer, Asap Terbawa dari Sumsel dan Jambi [15/09/2026] Pekanbaru Zero Titik Api, Asap Masih Kiriman dari Luar Riau [15/09/2026] Dinkes Berupaya Melakukan Percepatan Capaian Imunisasi di Kota Pekanbaru