PEKANBARU - Mantan pejabat yang dinon-jobkan pada mutasi beberapa waktu lalu tetap harus masuk kantor meski sudah tidak lagi menduduki jabatan struktural. Hal ini ditegaskan Sekda Pekanbaru, Yuzamri Yakub, Rabu (9/1)siang di sekretariat Kantor Walikota Pekanbaru.
Dinyatakan Yuzamri, walau sudah tidak menjabat namun status mereka masih tetap pegawai dan kewajibannya juga sama dengan pegawai lainnya. Yuzamri meyakini, ketentuan tersebut sudah diketahui oleh para mantan pejabat yang dinon-jobkan. ”Mereka semua sudah senior sebagai pegawai, tentunya mengetahui aturan kepegawaian,” sebut Yuzamri. Kendati tidak menyatakan bakal memantau langsung kehadiran pejabat yang dinon-jobkan di BKD, namun absensi mereka sudah tersedia di BKD.
Lebih lanjut, Yuzamri juga berharap para mantan pejabat yang dinon-jobkan untuk tidak berkecil hati karena tidak lagi menduduki jabatan tertentu. Sebab menurutnya jabatan adalah amanah dan ada hikmah lain dibalik tidak masuknya mereka dalam jajaran stuktural Pemko Pekanbaru.
Dalam mutasi beberapa waktu lalu, ada 4 pejabat eselon II dilingkungan pemko Pekanbaru yang dinon-jobkan. Masing-masing Zakaria, Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluraga Berencana, Ida Triani, Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi, Syafrizal Bakar, Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Syafril Nawawi, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.(PDE)
Sekko : Nonjob, Mantan Pejabat Harus Tetap Masuk Kantor
- Pekanbaru.go.id