Distarduk Capil : Pengambilan E-KTP Bisa Diwakilkan


Image : Distarduk Capil : Pengambilan E-KTP Bisa Diwakilkan
- Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Guna mempercepat pembagian e KTP , Kementerian Dalam Negeri mengubah kebijakan dengan meniadakan proses verifikasi pada waktu pengambilan e KTP. Untuk Kota Pekanbaru sendiri menurut penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, M.Nur, penerapan kebijakan itu dimulai pada tanggal 27 Desember lalu dimana pengambilan e KTP bisa diwakilkan oleh orang lain asalkan membawa KTP SIAKk asli.

"KTP yang lama akan ditarik petugas karena menurut UU Kependudukkan, setiap penduduk hanya boleh memegang satu KTP,bagi yang tidak memiliki KTP SIAK asli disarankan untuk membuat surat keterangan hilang dari kepolisian sebagai dasar bagi petugas UPTD untuk memberikan e KTP,''ujarnya.

Di lain pihak, kendati pengambilan e KTP bisa diwakilkan oleh orang yang lain, namun ditegaskan M.Nur, masyarakat tetap tidak dikenakan biaya. Pernyataannya ini sekaligus mengklarifikasi adanya oknum RT dan RW serta pihak lain yang meminta bayaran pengambilan e KTP dengan dalih untuk biaya laminating."kondisi kartu e KTP sudah sangat sempurna , tahan air dan tidak pudar. Karena itu tidak perlu dilaminating,"urai M. Nur.

Saat ini dari total 371.979 keping e KTP yang sudah diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, sekitara 262 .962 keping diantaranya sudah didistribusikan kepada pemilknya.(PDE)
Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[09/08/2025] Buka TC Paskibraka, Wawako: Jaga Kekompakan dan Semangat Tim [09/08/2025] Pekanbaru Terbaik II Pembangunan Daerah di Provinsi Riau Tahun 2025 [09/08/2025] Wako Pekanbaru Pimpin Langsung Pelantikan Enam Pejabat Administrator [08/08/2025] Dinsos Selamatkan Lansia Terlantar di Tanjung Rhu [08/08/2025] 18 Instansi Bergabung dan Buka Layanan di MPP Pekanbaru [08/08/2025] Pemko Pekanbaru Bakal Galang Donasi untuk Warga Palestina