Mau Dirikan Warnet? Berikut Ini Syarat-syaratnya


Image :  Mau Dirikan Warnet? Berikut Ini Syarat-syaratnya
Foto surat pernyataan yang mendirikan usaha Warnet - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Warung internet (Warnet) saat ini jadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Oleh sebab itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menekankan, pelaku usaha harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan mendirikan Warnet.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Palaporan Layanan, Quarte Rudianto kepada pekanbaru.go.id di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2020) pagi menyampaikan, selain persyaratan berupa rekomendasi usaha Warnet dari Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru, surat pernyataan mematuhi aturan juga harus ditandatangani oleh pelaku usaha.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendapatkan rekomendasi dari Diskominfotiksan, seperti 2 lembar foto copi KTP, 2 lembar foto copi NPWP, 3 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4, foto lokasi usaha, foto copi Izin Gangguan/HO, denah lokasi usaha, surat keterangan domisili usaha dari RT/RW dan Kepala Keluarga Sepadan bila jam operasional diluar jam 08.00 WIB - 22.00 WIB dengan alasan keamanan, surat pernyataan sudah memfilter konten negatif.

"Ada surat pernyataan, di sana juga tidak boleh ada unsur judi, tidak boleh membiarkan anak sekolah berseragam di Warnet. Mematuhi jam operasional dari pukul 8.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Rekom camat dan rekom Dinas Kominfo," terang Quarte Rudianto.

Bunyi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelaku usaha, dikatakan Quarte Rudianto, seperti mematuhi undang-undang yang berlaku, menempatkan surat izin, daftar layanan dan tarif dan tata tertib penggunaan internet. 

Mematuhi jam operasional dan aturan lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2016, tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Merubah bentuk lay out Warnet. Memblokir dan mengawasi pengguna dari membuka situs yang mengandung pornografi, perjudian dan penggunaan jaringan internet untuk bertindak melanggar hukum. Surat pernyataan ditandatangani oleh pemilik usaha.

"Ini sudah kita tekan juga kepada pengusaha Warnet. Kalau dilanggar, kami tidak segan mencabut izinnya. Kalau yang belum punya izin bisa juga kami segel. Tapi kami juga persuasif. Bisa tidak (pelaku usaha) membuat izin, kalau bisa dan lengkap syaratnya, kami akan keluarkan izin TDP-nya," jelas Quarte Rudianto.(Kominfo5/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[30/04/2025] Wali Kota Pekanbaru Pastikan Normalisasi Drainase Efektif Atasi Banjir [30/04/2025] PMI Pekanbaru Ajak Paguyuban dan Ormas Kembali Donor Darah [30/04/2025] Camat Marpoyan Damai Pastikan Pengerukan Drainase Terus Berjalan [30/04/2025] Pasca Sidak Wako, Perusahaan di Pekanbaru Kembalikan Ijazah Mantan Pekerja [30/04/2025] Disdukcapil Pekanbaru akan Buka Kembali Perekaman e-KTP Bagi Pelajar [30/04/2025] Satgas Gakkum DLHK Rutin Lakukan Pengawasan Warga Buang Sampah Sembarangan