DPMPTSP Awasi Lokasi Usaha Sarang Burung Walet


Image :  DPMPTSP Awasi Lokasi Usaha Sarang Burung Walet
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, M Jamil. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU -- Dalam mendirikan lokasi usaha Sarang Burung Walet, Wajib Pajak (WP) harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya persetujuan warga sekitar lokasi Sarang Burung Walet, Rekomendasi Camat dan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman penduduk.

Ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil ketika diminta tanggapannya terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi WP dalam mendirikan usaha Sarang Burung Walet.

"Mendirikan usaha Sarang Burung Walet itu tempat usahanya harus ada izin. Syaratnya seperti, ada rekom camat, (surat) persetujuan warga sekitar dan berjarak lebih kurang 100 meter dari pemukiman penduduk," ungkap Muhammad Jamil ketika ditemui di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jum’at (3/5/2019) siang.

Saat ditanya bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap usaha Sarang Burung Walet dan pajak yang dibayarkan WP, dijawab Muhammad Jamil.

"Pengawasan, kalau ada keluhan dari masyarakat kita langsung turun. Kita akan kaji fakta di lapangan, berkoordinasi dengan tim, seperti Satpol PP, untuk pajaknya Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), pihak kecamatan. Dan untuk masalah limbahnya, dengan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)," jelas Muhammad Jamil.(Kominfo1/RD1)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[10/04/2026] WFH Setiap Jumat Berlaku, Wako Agung Pastikan Kinerja ASN Tetap Diawasi Ketat [09/04/2026] Reboan dengan Kemendagri, Walikota Agung Sampaikan Sejumlah Usulan [09/04/2026] Dua Unit Bus Listrik Bakal Jalani Uji Coba Koridor Bus TMP [09/04/2026] Pekanbaru Benahi Sistem Trasnportasi Umum, Dari Bus Listrik Hingga Soal Ketepatan Waktu [09/04/2026] Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional [09/04/2026] Wako Pekanbaru Serahkan Bantuan Sepeda Motor ke Warga Disabilitas