PEKANBARU - Balai Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menjadi tempat di mana spiritualitas dan sejarah bertemu dalam sebuah acara sakral, yakni pembentangan benda-benda peninggalan Rasulullah SAW yang dipercaya memiliki nilai sejarah dan spiritual yang luar biasa.
Di antara benda-benda tersebut, terdapat janggut, rambut, tongkat, jejak telapak kaki, serpihan sorban, darah bekam dan berbagai artefak lainnya.
Di acara pembentangan benda-benda peninggalan Rasulullah SAW yang berlangsung dari 9 hingga 18 Agustus 2024 ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, didampingi Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST MSi.
Saat menghadiri pembentangan benda-benda peninggalan Rasulullah SAW, dirinya atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyampaikan tahniah kepada LAM Provinsi Riau, yang telah menyelenggarakan kegiatan pembentangan benda peninggalan Rasulullah SAW.
Kegiatan yang diselenggarakan di Balai LAM Riau Jalan Diponegoro 39 Pekanbaru ini juga dibuat bersempena Hari Adat Sedunia/ Internasional dan Hari Jadi Riau yang jatuh pada tanggal 9 Agustus 2024. Serta sempena HUT RI ke-79.
Selain itu, Risnandar Mahiwa mewakili Pemko Pekanbaru juga menyampaikan ucapan selamat atas kegiatan yang menyertai, seperti Rintisan Penulisan Mushaf Al-Qur'an Riau, Syarahan Nubuwah, Rapat Terpumpun Pembakuan Tulisan Arab - Melayu, Pajang Cetak Al-Qur'an, Gelar Buku-buku Islam, Sanding Hadrah, Julang Mahilul Qiyam dan Ratik Togak, Anjung Kaligrafi Aksara Arab-Melayu dan Jaja Juadah dan Perlengkapan.
"Seikat kasih, sekalung budi dari kami untuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan ini. Baik secara moril maupun material. Semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua," ucapnya.
Pj Wali Kota Pekanbaru Hadiri Acara Pembentangan Benda Peninggalan Rasulullah SAW
Video Lainnya
Berita Terkini
Kategori
Tag
Pengumuman Terkini

PERWAKO PEKANBARU NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM ATAS PELAYAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
SE WALI KOTA PEKANBARU NOMOR 77/SE/2024 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT/KOMUNITAS DAN RETRIBUSI NON TUNAI
