PEKANBARU - Semua pihak diharapkan dapat bergerak menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Provinsi Riau status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Apel siaga karhutla ini adalah kesiapan kita menghadapi bencana di hari-hari yang akan datang akibat perubahan cuaca. Oleh sebab itu, kita harus mempersiapkan diri lebih baik lagi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai Apel Gabungan Kesiapsiagaan Karhutla di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (26/3/2021).
Sehingga, masyarakat Riau, termasuk Pekanbaru, dapat dibantu dan dilindungi dalam menghadapi kebencanaan. Semoga saja, kegiatan yang direncanakan ini diberi rahmat oleh Allah SWT.
Diungkapkan Firdaus, status siaga darurat penanggulangan bencana karhutla telah ditetapkan di Provinsi Riau pada 15 Februari hingga 31 Oktober 2021. Dengan status siaga darurat ini, Pemprov Riau mengharapkan bupati, wali kota, instansi terkait, dunia usaha, dan semua pihak menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam penanganan karhutla di Kota Pekanbaru, dan kabupaten serta kota lainnya di Provinsi Riau.
"Penanganan karhutla di Riau juga didukung pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana," sebut Firdaus. (Kominfo1).
Persiapan Kota Pekanbaru Dalam Penanggulangan Karhutla
Video Lainnya
Berita Terkini
Kategori
Tag
Pengumuman Terkini

PERWAKO PEKANBARU NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM ATAS PELAYAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
SE WALI KOTA PEKANBARU NOMOR 77/SE/2024 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS MASYARAKAT/KOMUNITAS DAN RETRIBUSI NON TUNAI
