Berita terkini

Berita Pemko

Satpol PP Pekanbaru Sidak 7 Arena Biliar, Temukan Masalah Izin Hingga Standar Keselamatan

Administrator
16 Oktober 2026
91 kali dibaca
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, bersama tim gabungan TNI-Polri dan pengurus POBSI Pekanbaru melaksanakan sidak di  salah satu tempat permainan biliar

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, bersama tim gabungan TNI-Polri dan pengurus POBSI Pekanbaru melaksanakan sidak di salah satu tempat permainan biliar - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menemukan sejumlah pelanggaran dan persyaratan usaha yang belum dipenuhi saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tujuh tempat permainan biliar. 

Temuan tersebut mencakup persoalan perizinan, standar keselamatan, jam operasional hingga kewajiban perpajakan.

Sidak berlangsung pada Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat (16/10/2026) dini hari. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, bersama tim gabungan TNI-Polri dan pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Pekanbaru.

Tujuh tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, Sidak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum, penertiban penyakit masyarakat (Pekat), serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

"Dari Sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan," tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/2026).

Ia menuturkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Satpol PP adalah pemahaman pelaku usaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.

Desheriyanto menjelaskan, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, persyaratan perizinan lainnya ditentukan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar yang masuk dalam klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.

"Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan," terangnya.

Menurut Desheriyanto, pemenuhan persyaratan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Kepatuhan terhadap perizinan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan lingkungan sekitar.

Selain masalah perizinan, Satpol PP turut menyoroti standar fasilitas dan keselamatan yang harus dipenuhi pengelola tempat permainan biliar.

Dari sisi fasilitas, pengelola perlu memastikan ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung lainnya untuk menunjang kenyamanan pengunjung.

Sementara itu, aspek keselamatan mencakup ketersediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Pengelola juga perlu memiliki kejelasan penanggung jawab operasional, pengaturan tanggung jawab karyawan, dan standar operasional prosedur (SOP). Ketentuan mengenai jam operasional serta batas usia pengunjung juga harus diperhatikan sesuai aturan yang berlaku.

Satpol PP turut mengawasi kepatuhan terhadap larangan peredaran minuman keras dan barang terlarang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda). Kewajiban perpajakan juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam sidak tersebut.

Desheriyanto meminta seluruh pelaku usaha biliar segera memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Ia menyebut pemerintah telah menyediakan mekanisme untuk memfasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Ia memastikan pengawasan tidak hanya berhenti pada tujuh tempat usaha yang telah diperiksa. Satpol PP akan melanjutkan pengawasan secara merata terhadap usaha permainan biliar di Kota Pekanbaru.

Selain itu, pihaknya berencana memanggil para pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai persoalan perizinan dan kewajiban yang masih belum dipenuhi.

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai permasalahan yang ada," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk melengkapi seluruh kewajibannya.

Menurutnya, penegakan aturan bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar kemudahan berusaha berjalan beriringan dengan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

"Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)

Sumber : (Kominfo8/RD2)

Bagikan :

Bagikan berita ini