PEKANBARU
- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penganganan Covid-19 Kota
Pekanbaru, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) level IV terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 telah
memberikan sanksi denda kepada 54 pelaku usaha.
"Selain
pelaku usaha, juga ada 33 warga yang disanksi denda karena melanggar
protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel
Parlindungan Simatupang, Selasa (10/8).
Dari
54 pelaku usaha yang didenda itu, sebut Iwan, 28 di antaranya merupakan
pelanggar aturan PPKM level IV tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2
Agustus 2021.
"Kemudian 26 pelaku usaha lagi disanksi denda selama PPKM level IV tahap dua dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021," ungkapnya.
Secara
keseluruhan, lanjut Iwan, total denda yang terkumpul selama PPKM level
IV tahap satu hingga tahap kedua mencapai Rp22,8 juta.
"Tahap satu denda terkumpul Rp10,55 juta dan tahap dua Rp12,25 juta," paparnya.
Disampaikan
Iwan, penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level IV
telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak
Covid-19.
"Dalam Perda
Nomor 7-2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar
Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu," paparnya.
Untuk
penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia. "Jadi bukan harus Rp500 ribu
untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan,"
tutupnya. (Kominfo2/RD1)