Pusat Perbelanjaan Akan Disanksi Bila Tak Terapkan Prokes


Image : Pusat Perbelanjaan Akan Disanksi Bila Tak Terapkan Prokes
Satpol PP Meninjau Pusat Perbelanjaan - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Jika tak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media saat ditanya terkait sanksi yang dapat diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan jika tak menerapkan prokes Covid-19.

"Sanksi itu nanti sesuai Perwako (Peraturan Walikota). Kalau memang mereka melanggar, kan ada surat rekomendasi dari satgas covid. Tentu ada sanksi administrasi nanti bagi mereka. Nanti tentu kita laporkan kepada Walikota. Dalam hal ini tindak lanjutnya dari dinas perizinan pelayanan terpadu, terhadap pengelola, kalau mereka tidak taat dan tidak disiplin prokes," jelas Iwan, Sabtu (13/2).

Selama pandemi Covid-19 dikatakan Iwan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan terus memantau seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"(Turun ke pusat keramaian) Selagi masih dalam masa pandemi (Covid-19), masih tetap akan kita lakukan. (Saat ini) Mengantisipasi adanya libur panjang atau weekend. Agar penegakkan disiplin (prokes) lebih bagus lagi," tutupnya.

Diketahui, Sabtu (13/2) pagi, Satpol PP Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru meninjau pusat perbelanjaan Giant Panam di Jalan HR. Subrantas dan Mall SKA di Jalan Soekarno-Hatta. 

Selain meninjau dua lokasi pusat perbelanjaan tersebut, petugas juga memantau dan mengimbau pengunjung pusat perbelanjaan Mall Ciputra, Matahari Mall Pekanbaru, Senapelan Plaza  
STC, Living World, Transmart, dan Ramayana Panam agar menerapkan protokol kesehatan, diantaranya mencuci tangan dan memakai masker. Petugas juga memberikan imbauan kepada penumpang bus TMP agar mematuhi protokol kesehatan. (Kominfo5/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2026] Tahun Ini Pemko Pekanbaru Rencanakan Gelar Pelatihan Bagi Pelaku UMKM [24/07/2026] Wali Kota Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Tekankan Lurah Harus Dekat dengan Warga [24/07/2026] Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner [23/07/2026] Disperindag bersama Satpol PP Pekanbaru Serahkan Pemberitahuan Bagi Pedagang Agar Kosongkan Jalan Teratai [23/07/2026] Respon Cepat Laporan Warga, PUPR Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Drainase di Brigjen Katamso [23/07/2026] Tanggulangi Banjir di Tuah Madani, Pemko Pekanbaru Bangun Drainase Jalan Suka Karya