Penertiban Berlanjut, Bapenda Kembali Data Tiang Reklame di Pekanbaru


Image : Penertiban Berlanjut, Bapenda Kembali Data Tiang Reklame di Pekanbaru
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Penertiban tiang reklame di sejumlah ruas Jalan di Kota Pekanbaru masih berlanjut. Pemko Pekanbaru menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

Jumlahnya mencapai ratusan titik yang tersebar di beberapa ruas jalan utama. Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali memilah tiang reklame yang membayar pajak, tidak membayar pajak, dan tidak berizin.

"Bapak Pj Wali Kota meminta data ulang terkait tiang reklame yang berizin, dan yang tidak. Mana yang bayar pajak, dan mana yang tidak bayar pajak," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (22/8).

Menurutnya, saat ini pihaknya hanya memiliki data tiang reklame di enam ruas jalan utama. Ada ratusan tiang reklame yang terdata tidak memiliki izin.

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, Pj Wali Kota Pekanbaru meminta Bapenda untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame.

Bapenda diminta kembali mendata ulang tiang reklame yang ada di Kota Pekanbaru untuk menggenjot pajak daerah bagi pengusaha reklame yang belum terdata.

Sebelumnya, pemerintah kota telah menertibkan tiang reklame ilegal di sejumlah ruas jalan utama. Mereka melakukan pembongkaran terhadap sejumlah reklame tidak berizin. Tim menyasar 151 tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin di enam ruas jalan utama.

"Penertiban ini berdasarkan Perda (peraturan daerah) nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB," terangnya.

Menurutnya, selain reklame ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori.

Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Maka untuk langkah awal, dikatakan Ami pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame. (Kominfo8/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[03/08/2026] Pemko Pekanbaru Gratiskan Seragam Sekolah untuk Seluruh Peserta Didik SD dan SMP Negeri [03/08/2026] Disdik Pekanbaru Bakal Sanksi Sekolah yang Nekat Jual Baju Seragam Sekolah [03/08/2026] Walikota Agung Nugroho Lantik Zulhelmi Arifin Sebagai Sekdako Pekanbaru [03/08/2026] Operator TRC 112 Dievaluasi, Diskominfotiksan Pekanbaru Pastikan Seluruh Laporan Masyarakat Tetap Dilayani [03/08/2026] Wako Pekanbaru Buka Suara Soal Ruko STC, Rekomendasi KPK dan Kemendagri HGB Tak Bisa Diperpanjang [03/08/2026] Pemko Pekanbaru Apresiasi Haluan Riau, HUT ke-26 Diisi Aksi Sosial