Pemko Pekanbaru Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Udara di 4 Ruas Jalan


Image : Pemko Pekanbaru Mulai Tertibkan Kabel Fiber Optik Udara di 4 Ruas Jalan
Kepala Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, memimpin rapat bersama OPD terkait di TRC Pekanbaru AMAN 112, Jalan Dahlia - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memulai penertiban kabel fiber optik yang selama semrawut di udara untuk ditanam di bawah tanah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, usai rapat bersama OPD terkait di TRC Pekanbaru AMAN 112, Jalan Dahlia, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, penertiban kabel fiber optik ini sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru tentang penataan jaringan fiber optik, untuk mewujudkan green city.

"Kita sudah menyampaikan surat kepada APJATEL agar wacana ini segera ada aksi. Kita minta agar segera ditentukan titik-titik mana yang akan ditentukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban akan diprioritaskan untuk perusahaan yang sudah memiliki izin atas kabel optiknya. Namun, pihaknya juga akan mendorong agar kabel yang tidak berizin segera diurus perizinannya atau ditertibkan.

"Kita akan segera siapkan tata kelola administrasi perizinan yang memudahkan semua pihak nanti," jelasnya.

Menurutnya, lokasi penertiban kabel fiber optik ini ada di 4 ruas jalan. Diantaranya di Jalan Paus, Jalan Lobak, Jalan Dahlia dan Jalan Ronggowarsito. (Kominfo10/RD5) 


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[27/07/2026] Pekanbaru Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 [27/07/2026] DLHK Pekanbaru Imbau Warga dan Badan Usaha Tidak Buang Sampah Sembarangan [27/07/2026] Menjelang Akhir Tahun, Wawako Pekanbaru Minta ASN dan Non ASN Kuatkan Sinergi dan Semangat Kerja [27/07/2026] Diskop Pekanbaru Pastikan Pembinaan Pengurus dan Anggota Koperasi Tetap Berjalan [27/07/2026] Penanganan Banjir di Pekanbaru Berlanjut, Drainase Jalan Paus - Arengka Dinormalisasi [26/07/2026] UPT PPA Pekanbaru Tangani 96 Kasus Kekerasan Terhadap Anak