PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sistem digital terkait pungutan retribusi sampah. Rencana itu terus digesa agar segera terealisasi.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Masykur Tarmizi, mengatakan sistem ini akan dimulai Februari mendatang. Menurutnya, Pemko sudah menggelar rapat koordinasi dengan dinas teknis, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas kesiapan dan sinergi OPD yang terlibat untuk menetapkan sistem itu.
"Kita sudah rapat dengan DLHK, Bapenda, Inspektorat, Bagian Hukum, Kabag Pemerintahan juga. Pungutan retribusi harus kita maksimalkan dengan menggunakan sumber daya yang ada di kecamatan dan kelurahan," kata Masykur, Kamis (27/1).
Dalam penerapannya, Pemko akan membuat aplikasi yang disiapkan oleh DLHK Pekanbaru bersama BNI. Aplikasi ini akan memudahkan dalam pembayaran sekaligus meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Nanti ada petugas yang mobile, ke setiap warga wajib retribusi untuk melakukan pendataan, pendaftaran sekaligus pembayaran. Petugas menggunakan kanal QRIS ataupun virtual account," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Pemko Pekanbaru Gesa Percepatan Pungutan Retribusi dengan Sistem Digital
Asisten III Bidang Administrasi Umum Masykur Tarmizi - Pekanbaru.go.id