Objek Wisata Buka, Sekretaris Disbudpar Imbau Masyarakat Terapkan 4 M


Image : Objek Wisata Buka, Sekretaris Disbudpar Imbau Masyarakat Terapkan 4 M
Ardiansyah Eka Putra - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Berdasarkan keterangan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, seluruh tempat hiburan atau objek wisata sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes). Seluruh objek wisata wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Izin tersebut disampaikan Kepala Disbudpar Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Sekretaris, Ardiansyah Eka Putra, yakni Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru (ITPHB).

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan ITPHB, akan dikunjungi terlebih dahulu oleh tim, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga sertifikasi dari pusat.

Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi lokasi objek wisata, Ardiansyah Eka Putra mengimbau agar menerapkan 4 M.

"Pastikan diri sehat. Kemudian yang kedua pastikan destinasi yang dikunjungi sudah terkonfirmasi memiliki izin operasional dari Pemko melalui satgas. Kemudian, tetap patuhi 4 M memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," ujar Ardiansyah Eka Putra, Senin (25/1). (Kominfo5/RD2)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[24/07/2026] Tahun Ini Pemko Pekanbaru Rencanakan Gelar Pelatihan Bagi Pelaku UMKM [24/07/2026] Wali Kota Agung Nugroho Lantik 39 Pejabat, Tekankan Lurah Harus Dekat dengan Warga [24/07/2026] Data Diskop UMKM di Pekanbaru Tembus 28 Ribu, Didominasi Usaha Kuliner [23/07/2026] Disperindag bersama Satpol PP Pekanbaru Serahkan Pemberitahuan Bagi Pedagang Agar Kosongkan Jalan Teratai [23/07/2026] Respon Cepat Laporan Warga, PUPR Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Drainase di Brigjen Katamso [23/07/2026] Tanggulangi Banjir di Tuah Madani, Pemko Pekanbaru Bangun Drainase Jalan Suka Karya