PEKANBARU
- Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menyita satu unit CPU dari salah satu
pelaku usaha Warung Internet (Warnet) di Jalan Cipta Karya, Kecamatan
Tuah Madani, Kamis (12/8) siang.
Tim
gabungan terpaksa memberikan sanksi berupa penyitaan, karena pelaku
usaha melanggar regulasi PPKM level IV yang sedang berlangsung di Kota
Pekanbaru.
Warnet Ink
Net ini nekat beroperasi dan ramai pengunjung sehingga menimbulkan
kerumunan. Ia terjaring saat tim gabungan melakukan razia PPKM level
IV.
"Kita dapati warnet
tersebut masih beroperasi. Jadi kita beri sanksi berupa penyitaan,"
kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops
Yendri Doni, usai kegiatan.
Tim
juga menyasar pelaku usaha lainnya yang menimbulkan kerumunan. Tim
mendapati Kedai Kopi Hokky di Jalan HR Subrantas, yang dipadati
pengunjung. Pemilik diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp500
ribu.
Seharusnya tempat usaha tersebut hanya dapat melayani pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat.
Tim
juga memberikan sanksi ke pemilik kedai Kopi Cemara 999 Jalan Soekarno
Hatta. Disana juga ramai oleh pengunjung. Pelaku usaha diberi sanksi
administrasi berupa teguran tertulis.
Kemudian,
Zaki Koffe Jalan Arifin Achmad. Pelaku usaha didenda Rp 300 ribu.
Tempat itu ramai oleh pengunjung dan dibubarkan oleh tim Satgas.
(Kominfo6/RD2)