PEKANBARU - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, memastikan bahwa layanan penitipan kendaraan dari Pemerintah Kota Pekanbaru di area Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru gratis. Petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menjaganya selama 24 jam.
"Nantinya wajib melapor ke petugas ketiga hendak mengambil kendaraan," ulasnya.
Sejumlah pemudik menitipkan kendaraan selama momen libur Idul Fitri 1446 H. Kendaraan yang dititipkan berupa sepeda motor dan mobil.
Pemudik bisa memanfaatkan layanan ini selama momen Libur Idul Fitri 1446 H. Terutama bagi pemudik yang hendak kembali ke kampung halaman tanpa membawa kendaraan pribadi.
Dirinya menyebut bahwa pemudik yang hendak mengakses layanan bisa langsung melapor ke petugas Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka langsung membawa fotokopi STNK dan fotokopi KTP.
"Sampaikan ke petugas Satpol PP di MPP, kendaraan bisa dititipkan hingga pemudik kembali dari kampung halaman," ujarnya. (Kominfo7/RD2)