PEKANBARU
- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran
soal PPKM Level 3 dengan nomor 20/SE/SATGAS/2021. Pemko juga mengatur
ketentuan belajar tatap muka di sekolah.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan.
Sesuai
ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB,
SMPLB, SMLB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.
Pemko juga mengatur agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal
hanya 5 peserta didik per kelas.
Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan
seluruh tingkatan dan jenjang pendidikan di Kota Pekanbaru bisa buka.
"Karena
kita (Pekanbaru) sudah level III, itu sudah boleh sekolah. Kalau bisa
hari Kamis ini kita mulai buka sekolah," ujar Ismardi Ilyas, Rabu
(8/9).
Sekolah harus
mengikuti standar protokol kesehatan untuk dapat menyelenggarakan
sekolah tatap muka. Tim Disdik yang turun melakukan pengecekan ke setiap
sekolah. Tim ini memastikan sekolah telah menyediakan fasilitas Prokes
dan metode pelajaran sesuai standar Prokes.
Saat
ini, ada 177 Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan 45 Sekolah Menengah Pertama
(SMP) negeri yang bakal lebih dulu memulai sekolah tatap muka.
(Kominfo3/RD1)