Ini Ketentuan Belajar Tatap Muka di Pekanbaru


Image : Ini Ketentuan Belajar Tatap Muka di Pekanbaru
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran soal PPKM Level 3 dengan nomor 20/SE/SATGAS/2021. Pemko juga mengatur ketentuan belajar tatap muka di sekolah.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan.

Sesuai ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai dengan  100 persen. Pemko juga mengatur agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik per kelas. 

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan seluruh tingkatan dan jenjang pendidikan di Kota Pekanbaru bisa buka. 

"Karena kita (Pekanbaru) sudah level III, itu sudah boleh sekolah. Kalau bisa hari Kamis ini kita mulai buka sekolah," ujar Ismardi Ilyas, Rabu (8/9). 

Sekolah harus mengikuti standar protokol kesehatan untuk dapat menyelenggarakan sekolah tatap muka. Tim Disdik yang turun melakukan pengecekan ke setiap sekolah. Tim ini memastikan sekolah telah menyediakan fasilitas Prokes dan metode pelajaran sesuai standar Prokes. 

Saat ini, ada 177 Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang bakal lebih dulu memulai sekolah tatap muka. (Kominfo3/RD1)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[01/08/2026] Dishub Pekanbaru Langsung Tindaklanjuti Laporan Keberadaan Jukir Liar [01/08/2026] Rohis Bentengi Peserta Didik dengan Nilai-nilai Keimanan [01/08/2026] The Premiere Hotel Pekanbaru Tawarkan Diskon 17 Persen bagi Pemilik Nama "Agus" [01/08/2026] Pemko Pekanbaru Bakal Revitalisasi Pasar Higienis di Jalan Teratai [31/07/2026] Wali Kota Minta Ketua RT/RW Jadi Penggerak Kebersihan dan Kesejahteraan Warga [31/07/2026] Dinkes Pekanbaru Tegaskan Pengelola Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Periksa Sampel Air di Laboratorium