PEKANBARU - Pengelola hiburan malam harus menutup operasional sementara selama bulan suci Ramadhan. Mereka mesti mengikuti surat edaran dari Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman aktivitas Ramadhan 1446 H.
"Seluruh tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa, termasuk yang fasilitas hotel," tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (28/2/2025).
Pengelola harus mengikuti kebijakan dalam surat edaran itu. Mereka yang nekat melanggar tentu bakal dibubarkan paksa oleh aparat dari Satpol PP Kota Pekanbaru.
Dirinya menyebut bahwa Satpol PP Pekanbaru bakal menindak tegas pengelola yang melanggar. Mereka menegakkan aturan dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru perihal aktivitas Ramadhan bersama jajaran TNI dan kepolisian.
Pria disapa Ami juga mengimbau warga untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Apalagi sudah ada pedoman aktivitas selama bulan Ramadhan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kami mengajak warga untuk banyak menghabiskan waktu beribadah pada momen bulan suci ini," ajaknya.
Tempat hiburan yang harus tutup selama Ramadhan di antaranya karaoke, pub, club malam, diskotik hingga Billiar. Lalu tempat pijat kesehatan maupun refleksi ditutup selama bulan suci.
Ada sejumlah poin lainnya dalam surat edaran tentang aktivitas selama bulan suci. Restoran dan cafe harus menyesuaikan dengan surat edaran yang ada. (Kominfo7/RD2)