PEKANBARU - Hingga Juni 2025, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima sebanyak 78 surat permohonan penebangan atau pemangkasan pohon.
Dalam menindaklanjuti surat permintaan pemangkasan pohon, disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (18/7/2025), pihaknya akan turun kelapangan terlebih dahulu guna memastikan apakah pohon tersebut layak dilakukan penebangan ataupun pemangkasan.
"Untuk permintaan pemangkasan pohon yang pastinya banyak, dari Januari hingga Juni itu total ada 78 permintaan. Januari ada 12 surat. Februari 14 surat,
Maret 12 surat, April 13 surat, Mei 11 surat dan pada
Juni ada 16 surat," terang Reza.
"Tapi tentunya kita tidak bisa sembarangan juga (melakukan pemangkasan). Harus kita survei dulu lokasi untuk penebangan pohon itu," jelasnya.
Laporan permintaan penebangan atau pemangkasan pohon, disampaikan Reza, ada dari pelaku usaha hingga instansi pemerintahan.
"Bermacam-macam. Ada yang dari masyarakat, ada dari pelaku usaha, instansi pemerintahan. Yang rata-rata kalau pengaduan mereka itu pohon ini sudah sampai ke kabel, kemudian ada juga beberapa pohon yang tidak pada tempatnya, itu menurut mereka. Namun pada intinya kita harus survei dulu," ulasnya.
Disampaikannya, pemangkasan pohon pelindung saat ini tidak bisa ditindaklanjuti begitu saja. Pasalnya, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menginstruksikan untuk melakukan penghijauan.
"Sesuai arahan pak wali itu, kita melakukan penghijauan, tidak boleh sembarangan potong pohon," pungkasnya.(Kominfo9/rd3)