PEKANBARU - Truk dengan tonase besar masih saja kucing-kucingan masuk jalanan Kota Pekanbaru. Mereka masih saja terlihat di jalanan kota di luar jadwal semestinya.
Namun petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak tinggal diam. Pengemudi truk tonase besar yang hendak masuk jalanan kota bakal dialihkan ke lingkar luar.
"Kami langsung melakukannpengalihan arus lalu lintas ke arah jalan lingkar luar," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko.
Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pengemudi truk tonase besar yang hendak masuk kota. Ia menegaskan bahwa tim di lapangan terus melakukan penindakan terhadap truk masuk kota dengan Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Saat ini mereka masuk ke jalan kota, kadang memanfaatkan petugas istirahat di pos atau pergantian shift," terangnya.
Sunarko menegaskan bahwa sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota No. 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru. Satu poin dalam SK itu perihal jadwal melintas truk tonase besar ke dalam kota.
Mereka tidak boleh masuk jalan kota mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Ia menegaskan bahwa truk tonase besar tidak boleh melintas di jalan kota di bawah pukul sepuluh malam.
Dirinya menilai harus melakukan penertiban terhadap truk tonase besar yang masuk kota. "Truk tersebut harus melintas di jalur lintas yang sudah ditentukan," paparnya.
Selain itu, SK itu juga memuat poin terkait truk tonase besar seharusnya tidak masuk kota karena sudah terpasang rambu larangan. Ada sejumlah titik tempat rambu larangan itu di Kota Pekanbaru.
Titik tersebut yakni Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau serta di sekitar Jalan Air Hitam dan Jalan Soekarno -Hatta. (Kominfo7/RD2)
Dishub Tidak Tinggal Diam Soal Truk Tonase Besar Masuk Jalan Kota Pekanbaru
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko - Pekanbaru.go.id