PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuka layanan penerbitan akta kelahiran bagi anak atau warga yang belum memiliki akta kelahiran di Hari Minggu, 16 Februari 2025 besok.
Layanan ini dibuka sesuai dengan jam operasional Car Free Day (CFD), yakni mulai jam 07.00 WIB sampai jam 09.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengajak warga agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera membuat akta kelahiran. Kesempatan ini juga bisa menjadi momen untuk rekreasi bersama keluarga di area CFD.
"Disdukcapil Pekanbaru membuka layanan membuat akta kelahiran saat weekend besok. Layanan bisa diakses di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru, Komplek Mal Layanan Publik (MPP), Jalan Jenderal Sudirman," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain Minggu besok, layanan ini juga akan dibuka pada Minggu (23/2/2025) mendatang.
Untuk membuat akta kelahiran, ia meminta warga untuk menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Diantaranya membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP fotocopy dan asli orangtua dari anak yang akan dibuatkan akta kelahiranya.
"Kemudian KTP fotocopy dan asli dari 2 orang saksi, Surat Asli keterangan lahir dari rumah sakit/bidan, fotokopi buku nikah/akta perkawinan orangtua, dan mengisi formulir F2.01 yang dapat diunduh di akun Disdukcapil Pekanbaru. (Kominfo10/RD5)
                                 
         
                                     
                             
                 
                 
                 
                 
                 
                