Disdik Terbitkan Surat Edaran, Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Vaksin Tak Diizinkan PTM


Image : Disdik Terbitkan Surat Edaran, Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Vaksin Tak Diizinkan PTM
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 pada 16 Februari. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa anak usia 6-11 tahun yang belum vaksin tak diizinkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19, pemerintah telah menyelenggarakan vaksinasi bagi masyarakat dan peserta didik usia 6-11 tahun. Guna mendukung program pemerintah dalam hal kegiatan vaksinasi, maka perlu beberapa hal disampaikan kepada peserta didik.

"Dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun," kata Ismardi, Jumat (18/2).

Kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.

"Setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting," sebut Ismardi. (Kominfo11/RD5)

Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[26/07/2026] Wali Kota Pekanbaru Bakal Evaluasi Kinerja Pejabat Setiap Enam Bulan [26/07/2026] Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani Jangan Berjualan di atas Jam Delapan Pagi [24/07/2026] Wako Pekanbaru Kukuhkan Serentak 76 Ketua RT dan RW Terpilih di Kecamatan Senapelan [24/07/2026] Pemprov Riau Bangun Box Culvert di Depan RS Awal Bros, Pemko Pekanbaru Kerjakan Saluran Drainase Pendukung [24/07/2026] Pekanbaru Sudah Bebaskan BPHTB dan PBG bagi MBR, 2.766 Rumah Telah Digratiskan Tanpa Gerus PAD [24/07/2026] Pamit Akhiri Masa Tugas, Konsulat Malaysia Apresiasi Hubungan Kerjasama Harmonis Pemko Pekanbaru