PEKANBARU -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengamankan 21.218 pacs dari 620 jenis kosmetik ilegal. Pengamanan kosmetik ilegal tersebut telah dilakukan tahap kedua sepanjang tahun 2018. Penertiban yang dilakukan sejak 19 November hingga 8 Desember 2018 ini berhasil mengamankan 620 jenis kosmetik ilegal.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru, Muhammad Kashuri, di kantornya, Selasa (11/12). Ia juga menjelaskan tujuan dari penertiban tersebut dilakukan untuk menekan peredaran kosmetik ilegal maupun mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Penertiban ini, kata Kashuri dilakukan di Pekanbaru dan beberapa daerah seperti Kampar, Kuansing, Siak, Pelalawan, dan Rohul.
"Tujuan untuk memastikan pasar kosmetik bebas dari produk ilegal, sehingga melindungi industri kosmetik yang memiliki izin. Sehingga produk kosmetik di Indonesia memiliki daya saing yang baik dan melindungi masyarakat. Dari 42 sarana yang kita periksa, 22 di antaranya yang tidak memenuhi syarat," ungkap Kashuri.
Lebih lanjut, Kashuri menyebutkan total nilai ekonomi yang diamankan yakni Rp 1.060.535.000. Atas tindakan ini, pelaku pengedar kosmetik ilegal ini dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.
"Penertiban ini kita laksanakan dengan pihak terkait seperti Dinkes, Kepolisian, Satpol PP, dan Disperindag. Setelah ini juga akan dilaksanakan proses hukum," pungkasnya.(Kominfo7/RD1)