Angkutan Mandiri di Pekanbaru Harus Terdaftar Sebagai LPS


Image : Angkutan Mandiri di Pekanbaru Harus Terdaftar Sebagai LPS
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Angkutan sampah mandiri tidak boleh memungut retribusi sampah tanpa izin ke pemukiman masyarakat maupun badan usaha. Mereka harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pengelola angkutan mandiri bisa mengurus izin sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka nantinya bisa mengangkut sampah dari pemukiman warga setelah melakukan pengurusan izin tersebut.

"Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi angkutan mandiri mengangkut sampah di pemukiman warga. Mereka harus terdaftar sebagai LPS atau pemungut sampah resmi yang dibentuk RT/RW bersama lurah dan camat.

"Setelah itu, izin operasionalnya langsung ke DLHK Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Agung mendorong pengelola angkutan sampah mandiri bisa mengurus izin sebagai LPS. Mereka jangan sampai terjerat pidana ketika menangkut sampah di pemukiman tanpa mengurus izin.

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh mengangkut sampah tanpa ada izin sebagai LPS. Ia mengancam bakal melaporkan angkutan mandiri yang tidak terdaftar sebagai LPS.

"Tidak ada lagi angkutan sampah mandiri di lingkungan warga, tapi harus mengurus izin sebagai LPS resmi," ujarnya. (Kominfo7/RD2)


Logo Pemkot

Pekanbaru.go.id

Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Tulis Komentar

[27/07/2026] Pekanbaru jadi Rujukan Pemko Solok Terapkan Manajemen Talenta [27/07/2026] Pekanbaru Juara Umum O2SN Tingkat Provinsi Riau Tahun 2026 [27/07/2026] DLHK Pekanbaru Imbau Warga dan Badan Usaha Tidak Buang Sampah Sembarangan [27/07/2026] Menjelang Akhir Tahun, Wawako Pekanbaru Minta ASN dan Non ASN Kuatkan Sinergi dan Semangat Kerja [27/07/2026] Diskop Pekanbaru Pastikan Pembinaan Pengurus dan Anggota Koperasi Tetap Berjalan [27/07/2026] Penanganan Banjir di Pekanbaru Berlanjut, Drainase Jalan Paus - Arengka Dinormalisasi