Berita terkini

Berita Kota

Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda Pajak hingga 31 Oktober

Administrator
25 Okt 2026 20:06 WIB
246 kali dibaca
Warga antusias manfaatkan layanan pembayaran PBB-P2.

Warga antusias manfaatkan layanan pembayaran PBB-P2. - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober. Kebijakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani sanksi administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Tengku Dennu Muharpan, Minggu (25/10/2026), mengatakan, perpanjangan program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap akumulasi denda yang dapat menambah beban pembayaran pada tahun berikutnya.

Gun memudahkan warga, Bapenda Pekanbaru juga menghadirkan layanan pajak keliling pada akhir pekan. Salah satu lokaso pajak keliling ini dilaksanakan di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).

"Layanan di luar jam kerja kantor ini menjadi upaya kami dalam menjangkau warga yang ingin membayar pajak. Karena, warga kerap menunda membayar pajak karena harus mendahulukan kebutuhan lainnya," jelaa Dennu.

Melalui program penghapusan denda ini, warya cukup menyelesaikan pokok pajak yang masih terutang sesuai dengan ketentuan program. Dengan begitu, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menuntaskan kewajibannya tanpa tambahan beban sanksi administrasi.

Selain meringankan beban warga, kebijakan imi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Reklame dan PBB-P2. Kedua sektor pajak tersebut memiliki potensi penerimaan yang cukup besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan bertambahnya objek pajak di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.

"Kamu juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan pajak secara rutin di wilayah kerja masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT). Langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi program tersampaikan secara luas sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi basis data perpajakan," ujar Denny.

Pendataan ini juga diharapkan membantu memastikan kesesuaian data kepemilikan objek pajak dan status kewajiban perpajakan.
Untuk memberikan kemudahan layanan, Bapenda Pekanbaru turut menyediakan fasilitas digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru. 

"Melalui aplikasi ini, warga bisa memeriksa status pembayaran dan mengetahui jumlah tagihan pajak yang harus dilunasi. Kami mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober," pungkas Denny. (Kominfo11/RD5)

Sumber : (Kominfo11/RD5)

Bagikan :

Bagikan berita ini