Berita terkini

Berita Pemko

Bawa Sajam di Jalan Riau, ODGJ Diamankan Usai Warga Lapor Call Center 112

Administrator
27 Okt 2026 10:53 WIB
117 kali dibaca
Petugas mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang sempat meresahkan warga dengan membawa senjata tajam

Petugas mengamankan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) yang sempat meresahkan warga dengan membawa senjata tajam - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU - Laporan warga melalui layanan Call Center 112 membuat tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru turun tangan mengamankan seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa senjata tajam di kawasan Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Warga tersebut diamankan pada 23 Oktober lalu untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Junaedy mengatakan, tim gabungan yang terdiri atas Dinsos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Regu I, dan Dinas Perhubungan (Dishub) langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Menindaklanjuti aduan itu, tim gabungan yang terdiri atas Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Regu I, dan Dinas Perhubungan (Dishub) langsung turun ke lokasi. Petugas bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif," kata Junaedy, Senin (26/10/2026).

Setelah diamankan, warga tersebut diantar ke rumah keluarganya di Kelurahan Tirta Siak. Penyerahan kepada pihak keluarga dilakukan agar yang bersangkutan mendapat pendampingan dari orang-orang terdekatnya.

Junaedy menjelaskan, respons cepat tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kondisi darurat dan ketertiban umum.

"Melalui layanan Call Center 112, warga dapat menyampaikan pengaduan agar segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan kondisi di lapangan," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan melalui layanan Call Center 112. Dengan begitu, petugas dapat melakukan penanganan secara cepat dan tepat sesuai kondisi di lapangan. (Kominfo11/RD5)
 

Sumber : (Kominfo11/RD5)

Tag Berita :

Bagikan :

Bagikan berita ini