Wako minta Perusahaan Bayar Pesangon Pegawai Kontrak
Jumat, 05 Februari 2010 10:54
PDE (SH)
PEKANBARU - Walikota (Wako) Pekanbaru, Herman Abdullah mengingatkan perusahaan supaya membayar pesangon pegawai kontrak yang habis masa kerjanya. Kendati, pegawai kontrak tersebut hanya bekerja selama dua atau tiga bulan di perusahaan tersebut.
"Kita tetap mengingatkan perusahaan yang sering merekrut pegawai kontrak yang hanya dipakai selama dua atau tiga bulan. Seperti kontraktor maupun bank-bank agar dapat memberi pesangon,'' ujar Wako, seperti dilansir metroriau baru baru ini.
Meski pegawai kontrak dua atau tiga bulan kerja, kata Herman, sebaiknya perusahaan dapat memberi setengah satu bulan gaji yang mereka terima saat masih bekerja.
"Jika perusahaan itu sudah permanen, hendak mengikuti peraturan yang berlaku. Dimana perlu membayarkan setengah atau satu bulan gaji mereka terima ketika masih bekerja," imbuhnya.
Sayangnya, menurut Herman, selama ini masih banyak perusahaan yang kurang mematuhi ketentuan tersebut. "Untuk itu, kita minta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama perusahaan dapat mendudukkan persoalan ini secara bersama," jelasnya.
Disisi lain, Herman mengingatkan, agar masyarakat jangan mau bekerja di perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan. "Kalau tak sesuai di tempat kerja itu, jangan menerima kerja di perusahaan itu," ucapnya.
Baca juga:




