Pemko Terima DBH Migas Rp183 M
Selasa, 17 Nopember 2009 07:58
sopian
PEKANBARU- Memasuki triwulan IV, tepatnya minggu keempat November ini, Pemko Pekanbaru menerima pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Menteri Keuangan (Menkeu). Pencairan DBH Migas 2009 ini, ditargetkan sebesar Rp183 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Syofian, Senin (16/11), di ruangannya. Katanya, target Rp 183 miliar ini diperoleh, lewat plafon DBH 2009 sebesar Rp 296 miliar, dan baru dicairkan sebesar Rp 113 miliar, untuk Januari hingga September (triwulan I hingga III).
"Ya, dalam minggu keempat bulan ini, diperkirakan pencairan DBH Migas kita sudah dapat ditransferkan Depkeu. Jika mengacu dari perolehan DBH Migas kita sebesar Rp 296 miliar tahun 2009 ini, kita baru terima sebesar Rp 113 miliar, sehingga masih ada sisa yang belum cair Rp 183 miliar," ujarnya.
Namun begitu, kata Syofian, ketika pencairan nanti, belum tentu sisa DBH Migas sebesar Rp 183 miliar tersebut, dapat diterima seutuhnya. Sebab saat pencairan nanti, produksi maupun harga minyak bumi tingkat dunia akan mempengaruhi jumlah pendapatan DBH tersebut nantinya.
"Jumlah produksi maupun harga minyak bumi tingkat dunia akan mempengaruhi berapa sisa DBH Migas di triwulan ke-IV ini kita terima. Artinya, bisa saja sisa target kita sebesar Rp 183 miliar ini tidak terwujud, dan malah jumlah yang kita peroleh dibawah angka target," paparnya lagi.
Sebelum pencairan, lanjut Syofian, terlebih dahulu dilakukan rapat konsulidasi antara kabupaten/kota se-Indonesia dengan Depkeu. "Rencananya, rapat ini akan dilakukan antara tanggal 18 - 20 November 2009 mendatang. Seminggu usai rapat tersebut, barulah pencairan dilakukan Depkeu lewat transfer ke BI se-Indonesia," ucapnya.
Dikatakan Syofian, pencairan DBH Migas ini mengacu pada UU No.33 Tahun 2006 tentang dana perimbangan pusat dan daerah dan PP No 55 tahun 2007 terkait DBH.
Baca juga:




